Niat zakat fitrah lengkap (Untuk diri sendiri, istri, dan orang yang diwakilkan)

Untuk pengertian zakat bisa di baca di artikel Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Nah adpati akan menshare bacaan lafadz niat zakat fitrah sebagai berikut


Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Niat ini diucapkan oleh kita sendiri tanpa di wakilkan kepada orang lain. Lafadznya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala


Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Jika suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istri nya, maka lafadznya sebagai berikut :


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 


NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA

Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Bagi yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih bayi, balita atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niat nya :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 


NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala


Baca Juga

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Bagi yang memiliki seorang anak perempuan yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya : 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 


NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala


Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 


NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.


Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 


NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Taala.

PENGERTIAN ZAKAT DAN PENJELASAN TUJUAN ZAKAT

PENGERTIAN ZAKAT


    Pengertian zakat menurut bahasa berasal dari kata: زَكَا الشَّىءُ يَزُكُوْ yang mempunyai arti bahwa sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Jika dikatakan زَكَا الزَّرْعُ berarti mempunyai arti: tanaman itu tumbuh, dan زَكَتِ التِّجَارَةُ artinya perniagaan itu tumbuh dan berkembang. 

    Pengertian lain dari zakat ialah kata az-Zakat biasa digunakan dalam arti ath-Thaharah (suci). Seperti firman Allah Ta'ala yang terdapat di Al-Qur'an Q.S Asy-Syams 91:9.

Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa. " (Q.S. asy-Syams 91:9)

   Zakat menurut istilah  berarti “ mengeluarkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya” .Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu untuk setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Seperti yang tersirat di QS. AT - taubah :103


خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣)

103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Baca Juga



Zakat di bagi menjadi 2 (jenis):
  • Zakat fitrah:
  • Zakat ini wajib dikeluarkan bagi setiap muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada hari terakhir bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok.
  • Zakat maal (harta):
  • Zakat ini dikeluarkan seorang muslim dari hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, emas ,perak dan hasil tersebut telah memenuhi batas nisab. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri.
Yang berhak menerima zakat siapa?
Yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir adalah Golongan yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin adalah Golongan yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil adalah Golongan yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf adalah Golongan yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  5. Hamba sahaya adalah Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin adalah Golongan yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  7. Fisabilillah adalah Golongan yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil adalah Golongan yang kehabisan biaya di perjalanan.

Apa saja sih tujuan zakat?

    Islam telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu rukunnya serta memposisikannya pada kedudukan tinggi dan mulia. Karena dalam pelaksanaan dan penerapannya mengandung tujuan-tujuan yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat,tujuan-tujuan tersebut adalah :

1. Membuktikan Penghambaan Diri terhadap Allah SWT Dengan Menjalankan Perintah-Nya.Sebagaimana Allah telah berfirman dalam ayat:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ


Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [al-Baqarah/2:43]

2. Mensyukuri Nikmat Allah dengan cara menunaikan Zakat Harta yang telah Allah Limpahkan.
Allah SWT berfirman :

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” [Ibrahim/14:7]

3.Menyucikan diri dari dosa.
Allah berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [at-Taubah/9:103].

Hadits yang menegaskan makna di atas, sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئ ُالمَاءُ النَّارَ


Sedekah itu bisa memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”[HR. Ahmad 5/231 dan at-tirmidzi no. 2616].

4.Membersihkan diri dari sifat Bakhil.
Al-Kasani rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang yang menunaikannya dari kotoran dosa dan menghiasi akhlaknya dengan sifat dermawan dan pemurah. Juga membuang kekikiran dan kebakhilan, karena tabiat jiwa sangat menyukai harta benda. Zakat dapat membiasakan orang menjadi pemurah, melatih menunaikan amanat dan menyampaikan hak kepada pemiliknya.

5.Pertumbuhan Harta Yang Dizakati.
Allah SWT berfirman :


يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ


Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (al-Baqarah/2:276). Yakni menumbuhkan dan memperbanyak. [12]

6. Solidaritas sosial.
Zakat merupakan bagian dari rangkaian solidaritas sosial yang berpijak kepada penyediaan kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar tersebut berupa makanan, sandang, tempat tinggal (papan), terbayarnya hutang,membebaskan hamba sahaya dan bentuk solidaritas lainnya.

Demikian ulasan tentang zakat,semua yang disampaikan diatas sudah cukup menunjukkan betapa pentingnya dan bergunanya zakat dalam kehidupan.

Back To Top