PENGERTIAN SYARIAT ISLAM DAN PENJELASANNYA.


Syariat Islam dalam bahasa Arab: شريعة إسلامية Kata syara' secara etimologi mempunyai arti yaitu "jalan yang bisa di tempuh air", maksudnya apa? maksudnya adalah jalan yang di lalui manusia untuk menuju kepada Sang Pencipta ( Allah ).

Syariat Islamiyah adalah hukum atau suatu peraturan Islam yang mengatur semua sendi kehidupan umat Islam. Bisa berisi hukum, aturan dan panduan peri kehidupan, syariat Islam juga berisi kunci penyelesaian semua masalah kehidupan baik di dunia maupun di akhirat.

Sumber hukum Islam yang sering di jadikan sebagai bahan rujukan atau acuan biasanya di ambil dari beberapa ayat-ayat kitab suci Al-Qur'an, Al-Hadist, Ijtihad, Asas syara' (Mahdhoh), Furu Syara' (Ghairu Mahdhoh / Ibadah Muamallah).

Al-Quran

Al-Qur'an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman tiba. Al-Qur'an adalah sumber ajaran Islam, Al Quran disebut juga sebagai sumber yang pertama atau asas pertama syara'.

Al Qur'an adalah kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Al-qur'an sendiri merupakan kitab suci bagi umat islam. Dalam memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang berbagai tafsiran tentang isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

Al-Hadist
Hadist dibagi menjadi beberapa di antaranya adalah:
  • Sahih
  • Hasan
  • Daif (lemah)
  • Maudu' (palsu)

Hadist yang sering dijadikan rujukan hukum hanya hadist dengan derajat yang sahih dan hasan, kemudian hadist daif menurut kesepakatan beberapa Ulama salaf (generasi dahulu) selama hadist tersebut digunakan untuk memacu gairah beramal (fadilah amal) masih diperbolehkan.

Adapun hadist dengan derajat maudu/palsu dan derajat hadist yang berada di bawahnya wajib ditinggalkan, namun masih perlu dipelajari untuk ilmu pengetahuan.

Perbedaan kitab suci al-Quran dan al-Hadist adalah al-Quran sendiri merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah yang kemudian dibukukan untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan  sumber hukum Islam setelah al Quran yang berisikan aturan pelaksanaan, tata cara beribadah, Akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw.

 Walau ada perbedaan ulama ahli fikih dan ahli hadist dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tetapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan umat ,namun hanya para ulama mazhab (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan yang tinggi dan dipercaya umat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah SWT.

Baca Juga


Ijtihad
Ijtihad merupakan sebuah usaha dari para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan tentang hukum Islam, yang berdasarkan al Quran dan al Hadis.Beberapa macam ijtihad, antara lain :

  • Ijma'   :kesepakatan para ulama
  • Qiyas :diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah: untuk kemaslahatan umat'
  • Urf :kebiasaan

Jadi perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadah kepada Allah dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu kategori Asas Syara' (ibadah Mahdhoh) dan kategori Furu' Syara' (Gairu Mahdah/muamallah).


Asas Syara' (Mahdhoh)

Adalah perkara yang sudah ada dan sudah jelas ketentuannya di dalam al Quran atau al Hadist. Dengan kedudukan yang di mana al Qur'an itu sebagai asas pertama Syara` dan al Hadist itu sebagai asas kedua syara'.

Furu' Syara' (Ghoiru Mahdhoh/ Muamallah)
Adalah perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya baik didalam al Quran ataupun al Hadist. Ghairu Mahdhoh adalah cabang Syariat Islam. Perkara ataupun masalah yang masuk dalam kategori furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.


``Sumber referensi : Wikipedia``
Back To Top