Pengertian
Hukum taklifi menurut para ahli fiqih ialah ketentuan Allah SWT yang berhubungan secara langsung dengan perbuatan orang muslim yang telah baligh dan berakal sehat bisa berupa perintah, anjuran untuk dilakukan, larangan, dan anjuran untuk ditinggalkan.
Di dalam islam ada 5 (lima) dasar hukum fiqih yang wajib diketahui oleh kalangan umat islam yaitu
Lima (5) Hukum Islam Yang Wajib Diketahui Yaitu
1). Wajib (fardhu)
Wajib (fardhu) adalah Perintah Alloh SWT yang Apabila seseorang mengerjakannya akan mendapatkan pahala dan jika meninggalkannya akan mendapat dosa. Perintah tersebut harus dikerjakan oleh seluruh umat muslim. Contoh: Sholat lima waktu, Puasa ramadhan, Zakat, dan melaksanakan ibadah Haji bagi yang mampu.
Hukum Fardhu ada 2 (dua) yaitu:
-fardhu ‘ain yaitu kewajiban yang diwajibkan kepada setiap muslim, dan jika tidak mengerjakan maka hukumnya berdosa. Seperti sholat lima waktu (Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya).
-fardhu kifayah yaitu kewajiban yang diwajibkan kepada semua muslim yang dimana boleh diwakilkan oleh satu orang dalam satu penduduk. Seperti sholat Jenazah.
2). Sunnah
Sunnah yaitu Suatu perkara yang apabila di laksanakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak apa-apa. Seperti : sholat sunnah rawatib, sholat tarawih, sholat dhuha, puasa sunnah senin kamis, dan lain sebagainya. Sunnah merupakan ibadah tambahan buat kita umat muslim.
Sunah dibagi menjadi 4 (empat) yaitu:
– Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
– Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dll.
–Sunah hajat yaitu perkara didalam salat yang sebaiknya dikerjakan, seperti mengangkat kedua tangan ketika takbir dan mengucapkan Allahu Akbar ketika akan ruku’ dan sujud.
–Sunah ab’ad yaitu perkara didalam salat yang harus dikerjakan dan kalau terlupakan, maka harus melakukan sujud sahwi, seperti membaca tasyahud awal.
Hukum taklifi menurut para ahli fiqih ialah ketentuan Allah SWT yang berhubungan secara langsung dengan perbuatan orang muslim yang telah baligh dan berakal sehat bisa berupa perintah, anjuran untuk dilakukan, larangan, dan anjuran untuk ditinggalkan.
Di dalam islam ada 5 (lima) dasar hukum fiqih yang wajib diketahui oleh kalangan umat islam yaitu
- Wajib (fardhu),
- Sunnah,
- Haram,
- Makruh dan
- Mubah.
Lima (5) Hukum Islam Yang Wajib Diketahui Yaitu
1). Wajib (fardhu)
Wajib (fardhu) adalah Perintah Alloh SWT yang Apabila seseorang mengerjakannya akan mendapatkan pahala dan jika meninggalkannya akan mendapat dosa. Perintah tersebut harus dikerjakan oleh seluruh umat muslim. Contoh: Sholat lima waktu, Puasa ramadhan, Zakat, dan melaksanakan ibadah Haji bagi yang mampu.
Hukum Fardhu ada 2 (dua) yaitu:
-fardhu ‘ain yaitu kewajiban yang diwajibkan kepada setiap muslim, dan jika tidak mengerjakan maka hukumnya berdosa. Seperti sholat lima waktu (Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya).
-fardhu kifayah yaitu kewajiban yang diwajibkan kepada semua muslim yang dimana boleh diwakilkan oleh satu orang dalam satu penduduk. Seperti sholat Jenazah.
2). Sunnah
Sunnah yaitu Suatu perkara yang apabila di laksanakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak apa-apa. Seperti : sholat sunnah rawatib, sholat tarawih, sholat dhuha, puasa sunnah senin kamis, dan lain sebagainya. Sunnah merupakan ibadah tambahan buat kita umat muslim.
Sunah dibagi menjadi 4 (empat) yaitu:
– Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
– Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dll.
–Sunah hajat yaitu perkara didalam salat yang sebaiknya dikerjakan, seperti mengangkat kedua tangan ketika takbir dan mengucapkan Allahu Akbar ketika akan ruku’ dan sujud.
–Sunah ab’ad yaitu perkara didalam salat yang harus dikerjakan dan kalau terlupakan, maka harus melakukan sujud sahwi, seperti membaca tasyahud awal.
Baca Juga
3). Haram
Haram adalah Perintah Alloh SWT yang apabila di kerjakan akan mendapatkan dosa dan apabila di tinggalkan akan mendapatkan pahala.
Seperti : mencuri, membunuh, mabuk, judi, zina dan lain sebagainya.
4). Makruh
Makruh adalah Suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak berdosa dan apabila di tinggalkan akan mendapatkan pahala.
Seperti : berbicara saat berwudhu’.
5). Mubah
Mubah adalah Suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala. Dan apabila di tinggalkan tidak berdosa. Seperti makan,minum, berbelanja dll.
Labels:
ADPATI ISLAMI,
HADIST,
HALAL DAN HARAM
Thanks for reading HUKUM ISLAM ADA 5 (WAJIB, SUNNAH, HARAM, MAKRUH DAN MUBAH) DAN CONTOHNYA. Please share...!
0 Comment for "HUKUM ISLAM ADA 5 (WAJIB, SUNNAH, HARAM, MAKRUH DAN MUBAH) DAN CONTOHNYA"